BERINGIN – MIN 3 Deli Serdang
Menindaklanjuti instruksi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara mengenai Penanganan Keadaan Darurat Prasarana Madrasah, pihak pimpinan madrasah bergerak cepat dengan menggelar Rapat Koordinasi Internal
Rapat yang dilaksanakan di ruang kelas madrasah ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, staf tata usaha, serta dewan guru untuk membahas pemenuhan persyaratan administrasi dan kelengkapan data pendukung yang dipersyaratkan oleh Ditjen Prasarana Strategis KemenPU dan Kanwil Kemenag Sumut.
Dalam arahannya, pimpinan rapat Bapak Dr. H. Edi Sundowo, MA menegaskan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam menyusun dokumen administrasi agar proses hibah serta rehabilitasi/rekonstruksi prasarana bangunan dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum maupun prosedur Barang Milik Negara (BMN). Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa program bantuan rehabilitasi prasarana dari pemerintah ini merupakan kesempatan besar untuk meningkatkan kualitas sarana fisik pembelajaran anak didik pascabencana.